Dalam rangka mendukung penyelenggaraan misi Perwakilan RI di luar negeri, Kementerian Luar Negeri Indonesia memberikan kesempatan bagi WNI yang memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari Perwakilan RI melalui rekrutmen Pegawai Setempat/ Local Staff. Apa itu Local staff (LS) ? Local Staff yang saya maksud disini adalah pegawai tidak tetap yang bekerja di Perwakilan RI di luar negeri dengan masa kontrak minimal 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku di negara akreditasi. Seleksi Local Staff ini diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia, yang kemudian peserta seleksi Local Staff yang lolos akan diposting ke berbagai kantor Perwakilan RI yang ada di seluruh dunia.
Perwakilan RI di luar negeri ada sekitar 132 kantor perwakilan yang menyebar di seluruh dunia dan terdiri dari empat macam, antara lain :
- KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) terdapat 95 kantor perwakilian,
- KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) terdapat 30 kantor perwakilan,
- KRI (Konsulat Republik Indonesia) terdapat 4 kantor perwakilan,
- PTRI (Perutusan Tetap Republik Indonesia) terdapat 3 kantor perwakilan.
Apakah Local Staff sama dengan Diplomat? Tentunya tidak sama. Karena local staff adalah pegawai tidak tetap non-PNS yang dipekerjakan di Perwakilan RI di luar negeri dengan kontrak kerja. Sedangkan, Diplomat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri yang ditugaskan pada Perwakilan RI selama kurun waktu tertentu (3-4 tahun). Local staff juga diharuskan untuk dapat bekerja secara profesional, terampil, taat, jujur, berdedikasi, mampu bekerja sama dan memiliki rasa tanggung jawab untuk mendukung tugas dan misi Diplomasi RI.
Lalu apa saja hak-hak yang diperoleh Local Staff? Local Staff berhak atas gaji, social security dan provident fund (uang pesangon). Nah, gaji yang akan diperoleh Local Staff juga dalam bentuk currency US dollar bukan currency negara penempatan dengan besaran gaji yang berbeda-beda tergantung biaya hidup masing-masing negara akreditasi.
Meskipun ada peluang besar untuk ditugaskan di Perwakilan RI di negara-negara yang keren dan maju, namun kita tidak bisa memilih sendiri di negara mana kita ingin ditempatkan, jadi harus siap dimanapun akan ditempatkannya. Karena hanya pihak Kemlu yang berhak mengusulkan kita ke Perwakilan RI yang sedang membutuhkan Local Staff sesuai kriteria yang kita miliki. Berikut persyaratan untuk mendaftar sebagai Local Staff antara lain :
- Surat Lamaran yang ditujukan ke Kepala Biro SDM Kemlu,
- CV terbaru,
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang sudah di legalisir,
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi SIM A,
- Sertifikat Bahasa Asing
Pada umumnya tahapan seleksi Local Staff ini cukup panjang dan memakan waktu cukup lama sekitar enam bulan atau lebih. Tahapan seleksinya sebagai berikut :
- Seleksi Administrasi dan Berkas
- Tes Pengetahuan Umum & Komputer, dan Tes Kemampuan Bahasa Asing
- Profiling Assessment
- Wawancara Panel dengan pihak Kemlu
- Pengusulan ke Perwakilan RI
- Wawancara dengan Perwakilan RI
- Pengumuman Hasil
Maaf mau nanya mba kenapa harus SIM A? kl sim B gak boleh ya?
ReplyDeleteHi, disarankan mengikuti persyaratan yang diminta oleh Kemlu ya. Good luck!
Delete