Thursday, October 15, 2020

Mengenal Perwakilan RI di Luar Negeri

Pernah dengar tentang isu-isu yang menimpa WNI di luar negeri? Atau bahkan pernah berpikir kira-kira siapa sih yang bertugas memberikan perlindungan WNI ketika tinggal di Luar Negeri? Itu semua adalah salah satu bentuk tugas dari Perwakilan RI di Luar Negeri.

Lebih jelasnya Kantor Perwakilan Indonesia yang berada di luar negeri atau yang sering disebut sebagai Perwakilan RI adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Indonesia di negara lain atau pada Organisasi Internasional. Jadi singkatnya Perwakilan RI merupakan rumah bagi WNI di Luar Negeri. Perlu diketahui bahwa Perwakilan RI terdiri atas:

  1. Perwakilan Diplomatik, yaitu Perwakilan RI yang melaksanakan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara Penerima atau Organisasi Internasional.
  2. Perwakilan Konsuler, yaitu Perwakilan RI yang melaksanakan kegiatan konsuler di wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara Penerima.
Saat ini Perwakilan RI ada 132 kantor perwakilan di seluruh dunia, diantaranya terdiri dari:
    a. 95 kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
    b. 30 kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)
    c. 4 kantor Konsulat Republik Indonesia (KRI)
    d. 3 kantor Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI)

Bedanya apa aja sih?

Yang Pertama, KBRI adalah Perwakilan utama Indonesia yang berdiri di ibukota suatu negara dan dipimpin oleh Duta Besar. Tugas utama KBRI yaitu membina hubungan dan membela kepentingan Indonesia dengan suatu negara dibidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan perlindungan WNI.

Kedua, KJRI dipimpin oleh Konsul Jenderal dan bertugas membantu KBRI di suatu negara untuk peningkatan ekonomi, sosial budaya, dan pelayanan WNI di kota atau wilayah bernilai strategis bagi Indonesia.

Ketiga, KRI dipimpin oleh Konsul dan memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan WNI dan kekonsuleran di suatu wilayah di dalam negara penerima.

Keempat, PTRI dipimpin oleh Wakil Tetap RI setara Duta Besar yang bertugas untuk mewakili Indonesia pada Organisasi Internasional. Indonesia hanya memiliki tiga PTRI yaitu PTRI untuk PBB di New York, PTRI untuk PBB di Genewa dan PTRI untuk ASEAN di Jakarta. 

Lalu siapa aja yang bekerja di Perwakilan RI? Mengingat Perwakilan RI merupakan lembaga negara yang berada dibawah naungan Kementerian Luar Negeri Indonesia, jadi sudah tentu yang bekerja di Perwakilan RI adalah para diplomat Indonesia yang ditugaskan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia untuk menjalankan visi dan misi Indonesia di luar negeri. Sebagai informasi bahwa Perwakilan RI pertama kali didirikan di Singapura; Bangkok, Thailand; dan New Delhi, India pada tahun 1947 hingga Perwakilan RI yang terakhir di Yaounde, Kamerun yang ditetapkan pada tahun 2020. Baca juga pembahasan mengenai Tugas dan Fungsi Perwakilan RI pada blog berikutnya.

Jadi gimana? Apakah kalian tertarik bekerja di Perwakilan RI? Kebetulan Kementerian Luar Negeri Indonesia juga membuka kesempatan bagi WNI untuk bekerja di Perwakilan RI sebagai Local Staff. Untuk tahu apa saja tugas-tugas sebagai Local Staff, baca selanjutnya tentang Local Staff di Perwakilan RI.


Sumber :

No comments:

Post a Comment