Pernah dengar tentang isu-isu yang menimpa WNI di luar negeri? Atau bahkan pernah berpikir kira-kira siapa sih yang bertugas memberikan perlindungan WNI ketika tinggal di Luar Negeri? Itu semua adalah salah satu bentuk tugas dari Perwakilan RI di Luar Negeri.
Lebih jelasnya Kantor Perwakilan Indonesia yang berada di luar negeri atau yang sering disebut sebagai Perwakilan RI adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Indonesia di negara lain atau pada Organisasi Internasional. Jadi singkatnya Perwakilan RI merupakan rumah bagi WNI di Luar Negeri. Perlu diketahui bahwa Perwakilan RI terdiri atas:
- Perwakilan Diplomatik, yaitu Perwakilan RI yang melaksanakan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara Penerima atau Organisasi Internasional.
- Perwakilan Konsuler, yaitu Perwakilan RI yang melaksanakan kegiatan konsuler di wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara Penerima.
Yang Pertama, KBRI adalah Perwakilan utama Indonesia yang berdiri di ibukota suatu negara dan dipimpin oleh Duta Besar. Tugas utama KBRI yaitu membina hubungan dan membela kepentingan Indonesia dengan suatu negara dibidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan perlindungan WNI.
Kedua, KJRI dipimpin oleh Konsul Jenderal dan bertugas membantu KBRI di suatu negara untuk peningkatan ekonomi, sosial budaya, dan pelayanan WNI di kota atau wilayah bernilai strategis bagi Indonesia.
Ketiga, KRI dipimpin oleh Konsul dan memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan WNI dan kekonsuleran di suatu wilayah di dalam negara penerima.
No comments:
Post a Comment