Friday, October 16, 2020

Tugas dan Fungsi Perwakilan RI

Bekerja di Perwakilan RI merupakan impian bagi banyak orang. Selain berkesempatan dapat bekerja untuk mengabdi kepada Negara Republik Indonesia juga memiliki kesempatan tinggal di luar negeri ataupun melanjutkan pendidikan di negara penempatan. Menarik bukan? 

Melanjutkan artikel yang saya tulis sebelumnya tentang jenis dan bentuk Perwakilan RI di Luar NegeriPada kesempatan ini saya ingin membahas lebih lanjut tentang apa saja tugas dan fungsi Perwakilan RI. Menurut saya pemahaman ini sangat dibutuhkan karena bisa sebagai gambaran tugas pekerjaan khususnya buat teman-teman yang berkeinginan menjadi diplomat ataupun Local Staff di Perwakilan RI.

Berikut ini adalah Fungsi Perwakilan RI berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pasal 5 & 7 yang menjelaskan :

Perwakilan Diplomatik menyelenggarakan fungsi: 
  1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
  2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri;
  3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI), dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundangundangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;
  4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
  5. Konsuler dan protokol;
  6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
  7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
  8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
Perwakilan Konsuler menyelenggarakan fungsi:
  1. Perlindungan terhadap kepentingan WNI dan BHI di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;
  2. Pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap WNI dan BHI di wilayah Negara Penerima;
  3. Consuler dan protokol;
  4. Peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan;
  5. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;
  6. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
  7. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.   

Berdasarkan Konvensi Wina 1961, disebutkan juga bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah:

  1. Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional
  3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
  4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  5. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

Perlu diketahui bahwa kerja Diplomat Indonesia di Perwakilan RI umumnya terbagi menjadi empat Fungsi, yaitu :

Fungsi Politik, bertugas menyelenggarakan dan memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia di bidang politik di negara penerima (wilayah akreditasi) melalui peningkatan hubungan dan kerjasama bilateral kedua negara.

Fungsi Ekonomidalam tugas sehari-harinya adalah membantu Kepala Perwakilan dalam upaya meningkatkan hubungan dan kerja sama ekonomi bilateral kedua negara khususnya di sektor investasi dan pariwisata melalui kegiatan-kegiatan operasional yang sesuai dengan visi dan misi perwakilan.

Fungsi Penerangan Sosial Budayamenargetkan adanya arus informasi yang lancar antar kedua negara, meningkatkan citra Indonesia, lebih memperkenalkan budaya nasional dan meningkatkan kerjasama sosial budaya antara kedua belah pihak. Untuk menopang hal tersebut, maka kerjasama dengan media masa dan kalangan publik menjadi sangat penting. Dalam era informasi yang serba cepat ini kegiatan yang dilaksanakan harus dikemas secara cantik untuk kemudian disajikan dalam etalase yang menarik sehingga banyak manfaat bisa dipetik.

Fungsi Protokol dan Konsulertugas kekonsuleran mencakup pelayanan notariat, kehakiman, jasa konsuler, serta perlindungan WNI dan BHI di negara akreditasi. Termasuk di dalamnya tugas seperti penerbitan paspor baru, perpanjangan paspor diplomatik dan dinas, pencatatan lapor diri WNI di luar negeri, pendataan WNI, pengajuan calling visa, legalisasi dokumen, pengurusan ijin bagi pesawat / kapal asing di wilayah RI, dan penerbitan surat keterangan bagi WNI di negara akreditasi. Sedangkan pelaksanaan tugas keprotokolan adalah memberikan pelayanan keprotokolan bagi kunjungan tamu dari Indonesia selama berada di negara akreditasi dan melaksanakan upacara-upacara kenegaraan serta perayaan hari-hari nasional dan hari besar lainnya, melalui kerjasama dengan fungsi lainnya di KBRI. ​

Setiap fungsi di Perwakilan RI tersebut saling bersinergi satu sama lain, mulai dari mempererat kerja sama Polhukam (Politik, Hukum dan Keamanan), menarik investasi, promosi budaya sampai dengan Pelayanan publik dan Perlindungan WNI di luar negeri. Di beberapa Perwakilan RI juga mendapat bantuan personel khusus dari Kementerian atau Instansi terkait di luar Kementerian Luar Negeri Indonesia yang biasa disebut atase teknis. Atase teknis ini bertanggung jawab pada satu bidang tertentu seperti:
  1. Atase Perdagangan,
  2. Atase Pertahanan,
  3. Atase Pendidikan,
  4. Atase Kepolisian,
  5. Atase Perhubungan,
  6. Atase Imigrasi, dan lainnya.
Masing-masing Perwakilan RI memiliki karakteristik yang berbeda-beda tergantung pada kepentingan Indonesia dan kondisi Negara Penerima tersebut. Misalnya saja Perwakilan RI di Kuala Lumpur, Malaysia yang lebih memfokuskan terhadap Perlindungan WNI, dikarenakan banyaknya WNI di negara tersebut. Hal ini akan sangat berbeda jika dibandingkan dengan Perwakilan RI yang berada di wilayah konflik misalnya di Afghanistan dimana harus menghadapi tantangan keamanan dari konflik bersejata, ancaman kesehatan, ataupun kriminalitas yang tinggi. Namun kondisi tersebut tidak menjadi penghalang bagi para diplomat RI di Perwakilan yang akan terus berjuang untuk tetap menjaga kepentingan Indonesia dan melindungi WNI di luar negeri. 

Bagaimana teman-teman? Apakah sudah mendapatkan gambaran fungsi dan tugas yang akan dilakukan jika berkesempatan untuk bekerja di Perwakilan RI? Semoga bisa memperoleh informasi yang dibutuhkan dengan membaca artikel ini.


Referensi:

No comments:

Post a Comment